HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020
SURAT EDARAN
NOMOR : 800/ 406 / BKD-PKAP/X / 2019
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020
Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 728 Tahun 2019,Nomor : 213Tahun 2019, dan Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020,dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
-
Bahwa penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, sebagaiberikut :
-
HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2020
NO
|
TANGGAL
|
HARI
|
KETERANGAN
|
1.
|
1 Januari
|
Rabu
|
Tahun Baru 2020 Masehi
|
2.
|
25Januari
|
Sabtu
|
Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
|
3.
|
22 Maret
|
Minggu
|
IsraMikraj Nabi Muhammad SAW
|
4.
|
25 Maret
|
Rabu
|
Hari SuciNyepiTahunBaru Saka 1942
|
5.
|
10 April
|
Jumat
|
Wafat Isa Al Masih
|
6.
|
1 Mei
|
Jumat
|
Hari BuruhInternasional
|
7.
|
7 Mei
|
Kamis
|
Hari Raya Waisak 2564
|
8.
|
21 Mei
|
Kamis
|
Kenaikan Isa Al Masih
|
9.
|
24-25 Mei
|
Minggu-Senin
|
Hari Raya IdulFitri 1441 Hijriyah
|
10.
|
1Juni
|
Senin
|
Hari Lahir Pancasila
|
11.
|
31 Juli
|
Jumat
|
Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
|
12.
|
17Agustus
|
Senin
|
Hari KemerdekaanRepublik Indonesia
|
13.
|
20 Agustus
|
Kamis
|
TahunBaru Islam 1442Hijriyah
|
14.
|
29 Oktober
|
Kamis
|
Maulid Nabi Muhammad SAW
|
15.
|
25 Desember
|
Jumat
|
Hari Raya Natal
|
-
CUTIBERSAMA TAHUN 2020
NO
|
TANGGAL
|
HARI
|
KETERANGAN
|
1.
|
22,26 dan 27Mei
|
Jumat, Selasa danRabu
|
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
|
2.
|
24 Desember
|
Kamis
|
Hari Raya Natal
|
-
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu kami sampaikanbeberapahalsebagaiberikut :
a. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020sebagaimanatercantumyang merupakanbagiantidakterpisahkansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undanganyang berlaku;
b. Penetapantanggal 1 Ramadhan 1441Hijriyah, Hari Raya IdulFitri 1441Hijriyah, dan Hari Raya IdulAdha 1441Hijriyahditetapkandengan Keputusan Menteri Agama;
c. Bagi unit kerja/ satuanorganisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsimemberikanpelayananlangsungkepadamasyarakat di tingkatpusat dan/ ataudaerah yang mencakupkepentinganmasyarakatluas, sepertirumahsakit, pusatkesehatanmasyarakat, lembaga yang memberikanpelayanantelekomunikasi, listrik, air minum, pemadamkebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuanorganisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengaturpenugasanpegawai/karyawan/pekerja pada hariLibur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditetapkan, sebagaimanahuruf a sehinggapemberianpelayanankepadamasyarakattetapberjalansebagaimanamestinya;
d. PelaksanaanCuti Bersama bagiPegawai Negeri Sipilsebagaimanadimaksudhuruf a sesuaiketentuanPasal 333 ayat (2) PeraturanPemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentangManajemenPegawai Negeri Sipil, dinyatakanbahwa “Cuti Bersama sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidakmengurangihakCutiTahunan”. (SehinggahakCutiTahunanbagiPegawaiNegeri Sipil pada setiap unit kerja/satuan/organisasi/Lembaga tahun 2020sebanyak 12 harikerja).
-
Ketentuan Cuti Tahunan bagi PNS yang mendudukijabatan guru pada sekolah dan jabatandosen pada perguruantinggi yang mendapatliburanmenurutperaturanperundang-undangan, disamakandengan PNS yang telahmenggunakanhakcutitahunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara PemberianCutiPegawai Negeri Sipil;
-
Bahwa kepadaseluruhKepala Badan/Dinas/SOPD dan Unit Kerjadiharapkandapatlebihmeningkatkankedisiplinankepadaseluruhpegawaiuntukmentaatiketentuan jam kerja dan melakukanpengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungan masing-masing, dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Bahwa untuk tertibadministrasi, Surat Cuti Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
DemikianSurat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.