PERCEPATAN PENGAJUAN USULAN PENCAIRAN TPP PNS
Nomor : 800/ 332 /BKD-PKAP/XI/2019
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Percepatan Pengajuan Usulan Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 900/I.501/BPKAD/IX/2019 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah akhir Tahun Anggaran 2019, Tanggal 30 September 2019. Serta surat edaran Bupati Kotawaringin Timur perihal pelaksanaan Presensi Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 800/04/BKD-PKP/II/2018, serta meningkatkan penyerapan anggaran Triwulan IV maka dihimbau kepada Saudara untuk :
-
Segera mempersiapkan dokumen pengusulan rekomendasi pencairan TPP Desember 2019 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang secara teknis diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui tim verifikasi;
-
Pengusulan percepatan rekomendasi pencairan TPP khusus Desember 2019 berakhir diproses oleh tim verifikasi tanggal 04 Desember 2019 dengan pertimbangan mendukung kelancaran proses tutup buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kotawaringin Timur 2019;
-
Pengrekritan olah data presensi bulan Desember dilakukan pada awal bulan Januari 2020. Apabila tidak maka akan dikenakan pemotongan 50% TPP untuk seluruh PNS pada unit kerja bersangkutan hingga sampai bulan Januari 2020.
-
Bagi yang presensinya menggunakan manual elektronik untuk segera membuat: a) Rekap presensi manual; b) Surat Pernyataan Kesanggupan Mutlak bermaterai Rp 6000,- (enam ribu rupiah); c) rekap presensi dan lembar Rupiah TPP.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
A.n BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
SEKRETARIS DAERAH,
Ttd,
H. HALIKINNOR, SH.,M.M.
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19621115 198603 1 019