PENGAWASAN NETRALITAS ASN DALAM PENYELENGGARAAN TAHAPAN PILKADA KAB. KOTIM SERENTAK TAHUN 2020

SURAT EDARAN
 
NOMOR : 800/405/BKD-PKAP/X/2019
 
TENTANG
PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NON PNS
DALAM PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2020
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
 
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, khususnya dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 (periode 2021 – 2026).
 
          Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang etika dan perilaku Pegawai ASN dan Pegawai Non PNS yang harus netral, bebas dari intervensi semua golongan partai politik atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan, disampaikan kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut :
 
1. Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dituntut netral dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum, sebagaimana diamanatkan dalam :
 a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :Pasal 2 huruf e, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h dan huruf l, Pasal 9   ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf c, Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) sebagaimana telah dilakukan pengujian dan telah diputuskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015.
 
b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil :
Pasal 6 huruf h, dan Pasal 11 huruf c.
 
c. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil :
 
- Pasal 4 angka 14, dinyatakan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan”.
 
Pasal 4 angka 15, dinyatakan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
b.  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
 
2. Berdasarkan hasil penelusuran data dan informasi yang telah dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memetakan beberapa permasalahan terkait sikap dan tindakan serta perilaku pegawai ASN yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu partai politik atau salah satu bakal calon peserta Pilkada serta konflik kepentingan yang terjadi dalam lingkungan kerja birokrasi yang dilakukan oleh oknum ASN yang mengarah kepada aktivitas politik/politik praktis menjelang Pilkada serentak yang akan datang.
 
     Adapun kegiatan dimaksud seperti keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon Kepala Daerah, deklarasi salah satu Partai, deklarasi diri pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon Kepala Daerah, penggunaan photo dengan atribut PNS atau tanpa atribut pada spanduk/iklan/reklame terkait pencalonan diri ASN yang bersangkutan, ucapan dan tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memilih salah satu bakal calon peserta Pilkada tahun 2020, menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calon peserta Pilkada, memposting photo calon peserta Pilkada baik dengan komentar atau hanya like saja di media social, dan lain sebagainya yang sudah mengarah pada kegiatan berpolitik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta konflik kepentingan.
 
3.  Berkenaan dengan permasalahan tersebut, bersama ini disampaikan :
a. Bahwa sikap dan tindakan serta perilaku ASN sebagaimana tersebut diatas, belum dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, karena belum ada penetapan pasangan calon dan masa kampanye, namun sudah dapat dikategorikan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h dan huruf l. Sehingga terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dikenakan sanksi moral sebagaimana disebut dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan bahkan sesuai Pasal 16, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
 
b. Bahwa sikap dan tindakan serta perilaku ASN, apabila dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon dan masa sebelum, sedang dan setelah kampanye sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dikategorikan melanggar ketentuan
     disiplin PNS dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 12 angka 8 dan angka 9 untuk hukuman disiplin sedang dan Pasal 13 angka 13 untuk hukuman disiplin berat. Sehingga terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran dimaksud, dikenakan sanksi disiplin diproses sesuai tata cara yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
 
4. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS yang professional, netral dan bebas dari intervensi politik, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, tetap terjaga dan terjamin netralitasnya pada pelaksanaan Pilkada dimaksud :
 
a.  Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hendaknya memberikan himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS di lingkungan unit kerjanya, agar dapat menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau yang mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, serta berpartisipasi dan menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 tersebut.
 
b. Apabila terdapat oknum ASN yang melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku agar diberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dan apabila oknum yang bersangkutan masih tetap melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku dimaksud, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 16.
 
c. Bagi oknum PNS yang melakukan pelanggaran terhadap larangan PNS sesuai ketentuan :
 
1). Pasal 4 angka 14 dan Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Pasal 12 angka 8 dan angka 9,  yang terdiri dari :
a.  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.  penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
 
2). Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan   Pasal 13 angka 13, yang terdiri dari :
a.  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.  pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.  pembebasan dari jabatan;
d.  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
 
5. Semua Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas, jujur dan adil dengan mengedepankan netralitas.
 
6. Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS berkewajiban menjaga kekompakan, keteladanan serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa/ masyarakat.
 
7.  Sehubungan hal-hal tersebut diatas, dimintakan agar Saudara melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS serta Unit Pelaksana Teknis yang berada di lingkungannya masing-masing.
 
          Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
Ttd, 
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR,
 
 
H. SUPIAN HADI, S.Ikom.,M.E. 


surat edaran.PDF

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (970444 Kunjungan)
  • Hits (970444 Kunjungan)
  • Hari Ini (127 Kunjungan)
  • Kemarin (396 Kunjungan)