PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2020

Berkenaan dengan proses usul kenaikan pangkat Periode 01 April 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya untuk  periode  01 April 2020 kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sejak diterimanya surat ini sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
  2. Batas waktu penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 01 April 2020 selambat-lambatnya :
  • PNS selain Jabatan Pelaksana golongan IV sampai tanggal 6 Januari 2020  dan golongan III/d ke bawah sampai tanggal 27 Januari 2020.
  • PNS dengan Jabatan Pelaksana  masuk dalam daftar KPO  BKN sampai tanggal 15 Januari 2020.
  1. Khusus bagi pemangku jabatan fungsional yang akan naik jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, agar terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatannya ke Bupati Kotawaringin Timur c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
  2. Berkas usul kenaikan pangkat yang disampaikan melampaui batas waktu yang telah ditentukan akan dikembalikan dan dapat diusulkan kembali pada periode kenaikan pangkat berikutnya.
Adapun Persyaratan Kelengkapan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat sebagaimana terlampir. Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
a.n. BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH,
 
 
ALANG ARIANTO, SE., M.Si
Pembina Tingkat I
 


Edaran UKP April 2020.pdf Edaran UKP April 2020.pdf Edaran UKP April 2020.pdf

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1152400 Kunjungan)
  • Hits (1152400 Kunjungan)
  • Hari Ini (815 Kunjungan)
  • Kemarin (1207 Kunjungan)