SE PERJALANAN DINAS BAGI PNS DAN TENAGA KONTRAK DALAM TATANAN NORMAL BARI DI LINGKUNGAN PEMKAB KOTIM
Dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan beradaptasi dengan perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 dengan tetap memprioritaskankesehatan dan keselamatan khususnya dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bagi seluruh PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, berikut disampaikan Surat Edaran berupa tahapan dan prosedur kegiatan perjalanan Dinas yang wajib di perhatikan bagi seluruh PNS dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.