SISTEM KERJA DALAM TATANAN NORMAL BARU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur mengeluarkan surat edaran yang mengatur sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan beradaptasi dengan perubahan tata normal baru produktif dan aman COVID-19 dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengaturan sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor : 800/216/BKD-PKAP/VI/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan efektif mulai berlaku tanggal 05 Juni 2020.