Kepala Badan
		
	| KAMARUDDIN MAKKALEPU, S.Hut, MM | ||
| PROFIL | NIP | : 197509042000031003 | 
| Tempat / Tgl. Lahir | : Jeneponto/4 September 1975 | |
| Gol.Ruang/TMT | : IV/b / 01 Februari 2025 | |
| Pendidikan Terakhir | : S-2 Magister Manajemen | |
Tugas Pokok
Memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
- pengaturan Badan sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
 - penyiapan kebijakan pemerintah daerah dan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas pokok Badan;
 - penetapan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur peraturan perundang-undangan;
 - pembinaan, pelaksanaan dan evaluasi urusan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
 - pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penilaian kinerja dan disiplin pegawai ASN; dan
 - penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan organisasi lain dalam rangka tugas pokok dan fungsinya.
 
Uraian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi Kepala Badan mempunyai uraian tugas :
- merumuskan program kerja Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 - mengoordinasikan Sekretaris dan Kepala Bidang di Badan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling menunjang dalam pelaksanaan tugas;
 - mengatur dan mendistribusikan tugas-tugas Sekretaris dan Kepala Bidang di Lingkungan Badan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien sesuai norma, standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku;
 - membina pelaksanaan kegiatan Sekretaris dan Kepala Bidang di Lingkungan Badan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan agar realisasinya sesuai dengan rencana;
 - mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan Badan agar sesuai dengan kebijakan umum dan program kerja yang telah ditetapkan;
 - memantau pelaksanaan kegiatan Sekretaris dan para Kepala Bidang di Badan dan mengevaluasi hasilnya berdasarkan rencana kerja guna mengetahui permasalahan dan solusinya, agar tercapai hasil kerja yang optimal;
 - merumuskan bahan pembinaan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan Pembinaan pegawai ASN;
 - mengarahkan penyusunan Peraturan Perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan agar ada kepastian hukum bagi Pegawai ASN;
 - menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan penilaian kinerja dan disiplin pegawai ASN;
 - mengoordinasikan penyiapan dan pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, mutasi, promosi dan pemberhentian pegawai ASN;
 - menetapkan penilaian prestasi kerja Sekretaris dan Kepala Bidang di Badan sesuai dengan prestasinya;
 - menandatangani Naskah Dinas atas nama Bupati Kotawaringin Timur atau Kepala Badan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
 - menandatangani pengantar/nota usul pengangkatan CPNS dan PPPK, pemberian pensiun, mutasi, pencantuman gelar akademik, kenaikan pangkat dan peninjauan masa kerja sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
 - menandatangani petikan Keputusan tentang pengangkatan CPNS dan PPPK, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS, kenaikan pangkat, mutasi jabatan pegawai negeri sipil dan penetapan kecelakaan kerja;
 - menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan;
 - melaporkan pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Badan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut; dan
 - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
 
		

