SE BUPATI KOTIM TENTANG SISTEM KERJA ASN SELAMA MASA PPKM DI KAB. KOTIM 2021
Dalam rangka menekan dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 yang semakin kuat dan telah masuk ke cluster ASN di kantor-kantor Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta memperhatikan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/109/2021tanggal 05 Juli 2021, Pemerintah Kab Kotim Mengatur Sistem Kerja ASN dengan tanpa mengurangi semangat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan ekelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kerja ASN dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin sbb :