SE BUPATI KOTIM TENTANG SISTEM KERJA ASN SELAMA MASA PPKM DI KAB. KOTIM 2021

Dalam rangka menekan dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 yang semakin kuat dan telah masuk ke cluster ASN di kantor-kantor Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta memperhatikan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/109/2021tanggal 05 Juli 2021, Pemerintah Kab Kotim Mengatur Sistem Kerja ASN dengan tanpa mengurangi semangat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan ekelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kerja ASN dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin sbb :
 


surat edaran WFH WFO.pdf

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1194786 Kunjungan)
  • Hits (1194786 Kunjungan)
  • Hari Ini (3 Kunjungan)
  • Kemarin (1304 Kunjungan)