EDARAN USUL KENAIKAN PANGKAT DILINGKUNGAN PEMKAB KOTIM TH. 2018

SURAT EDARAN
 
Sehubungan dengan Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil untuk periode April dan Oktober, berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin nomor 696/SB/K/KR.VIII/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016, perihal Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat untuk periode April dan Oktober setiap tahunnya yaitu sebagai berikut :
 
1. Bagi Para guru usul kenaikan pangkat periode April dan Oktober seterusnya mengacu pada Permenpan 16 tahun 2009, peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 14 tahun 2010, yaitu hasil Penilaian Kinerja guru setiap tahun ditetapkan dalam bentuk Penetapan Angka Kredit (PAK) tahunan, selanjutnya bagi guru yang naik jabatannya (SK kenaikan jenjang) jabatan oleh pejabat yang berwenang;
2. Bagi PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah bagi yang memperoleh atau memiliki ijazah wajib mengacu pada analisis jabatan, peta jabatan, dan formasi yang telah ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian/Gubernur/Bupati/Walikota;
3. Bagi PNS pemangku jabatan fungsional tertentu disamping melampirkan PAK asli di wajibkan pula melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi yang menetapkan PAK tersebut yang menyatakan bahwa PAK yang dipergunakan untuk usul kenaikan pangkat tersebut benar dan telah dinilai oleh TIM PAK dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
4. Kenaikan Pangkat yang menggunakan ijazah agar dilengkapi dengan Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi dan profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
5. Bagi PNS formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang belum diangkat dalam jabatan sesuai dengan formasi hanya diberikan 1 (satu) kali kenaikan pangkat regular, dan untuk kenaikan pangkat kedua harus menggunakan angka kredit (PAK) sesuai dengan formasi jabatannya;
6. Bagi jabatan fungsional tertentu Bidan wajib melampirkan diklat penjenjang untuk setiap kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
7. Bagi jabatan fungsional tertentu yang telah lebih dari 6 (enam) tahun dalam pangkat terakhir baru diusulkan kenaikan pangkatnya dan tidak diberhentikan dari jabatan, akan kami berikan kenaikan pangkatnya sepanjang ada surat pernyataan dari pejabat minimal eselon II bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatan fungsional tertentu dan alasan lain yang relevan.
 
Untuk kelancaran proses administrasi dan agar terhindar dari keterlambatan dalam penyampaiannya, diminta kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur  untuk menyampaikan usul kenaikan pangkat fungsional ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur selambat-lambatnya :  
• Periode April untuk golongan IV sampai tanggal 10 Januari  dan golongan III/d ke bawah sampai tanggal 30 Januari  setiap tahunnya  
• Periode Oktober untuk golongan IV sampai tanggal 10 Juli  dan golongan III/d ke bawah sampai tanggal 30 Juli  setiap tahunnya.
• Untuk PNS dengan jabatan fungsional umum ( Pelaksana ) masuk dalam daftar KPO  BKN wajib mengumpulkan berkas 
- Periode April tanggal 15 januari setiap tahun
- Periode Oktober tanggal 15 Juli setiap tahun
 
Adapun Persyaratan Kelengkapan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat sebagaimana terlampir.
 
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan  sebagaimana mestinya. 
 
a.n. BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
SEKRETARIS DAERAH,
 
 
 
HALIKINNOR, SH, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 196211151986031019
Persyaratan Kenaikan pangkat dapat diunduh pada link berikut:
https://tinyurl.com/edaran-kp


edaran usul KP th 2018.pdf

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1175982 Kunjungan)
  • Hits (1175982 Kunjungan)
  • Hari Ini (394 Kunjungan)
  • Kemarin (1220 Kunjungan)