PEDOMAN BARU PAKAIAN DINAS ASN KOTIM PERBUP NOMOR 27 TAHUN 2019
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali melakukan pengaturan penggunaan Pakaian Dinas untuk Seluruh ASN aktif yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pedoman Pakaian Dinas tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan berlakunya peraturan bupati tersebut, maka peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam aturan pakaian Dinas ini, selain mengatur Pakaian Dinas untuk Pegawai Negeri Sipil juga mengatur Pakaian Dinas untuk Pegawai Tenaga Kontrak.
Catatan : Penggunaan tanda pangkat sesuai Perbup tersebut efektif mulai berlaku pada 01 Januari 2020