SURAT EDARAN PEMKAB KOTIM TERKAIT PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 (CORONA VIRUS DISEASE 2019)
Sebagai Upaya maksimal dalam menangkal penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran sebagai panduan dan pedoman bagi ASN yang beraktivitas di Tempat kerja dan di Sekitar tempat kerja/tinggal ASN. Surat Edaran tersebut menjelaskan 5 Poin utama yang harus menjadi perhatian ASN dalam menjalankan pelayanan pbulik yaitu :
-
Penyesuaian Sistem Kerja
-
Penyelenggaraan dan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
-
Penerapan Standar Kebersihan
-
Laporan kesehatan
-
Kebujakan
Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan poin-point tersebut sesuai dengan standard protokol pelayanan Publik.