SURAT EDARAN PEMKAB KOTIM TERKAIT PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 (CORONA VIRUS DISEASE 2019)

Sebagai Upaya maksimal dalam menangkal penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran sebagai panduan dan pedoman bagi ASN yang beraktivitas di Tempat kerja dan di Sekitar tempat kerja/tinggal ASN. Surat Edaran tersebut menjelaskan 5 Poin utama yang harus menjadi perhatian ASN dalam menjalankan pelayanan pbulik yaitu :
  1. Penyesuaian Sistem Kerja
  2. Penyelenggaraan dan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
  3. Penerapan Standar Kebersihan
  4. Laporan kesehatan
  5. Kebujakan
Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan poin-point tersebut sesuai dengan standard protokol pelayanan Publik.



SE Pencegahan COVID-19

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1111055 Kunjungan)
  • Hits (1111055 Kunjungan)
  • Hari Ini (142 Kunjungan)
  • Kemarin (9 Kunjungan)